📑 STANDAR PELAYANAN KECAMATAN SERASAN

Keputusan Camat Serasan Nomor 07 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan
di Lingkungan Kecamatan Serasan.


📌 1. Surat Keterangan Tidak Mampu

Persyaratan

  • Pengantar Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP / Akta Kelahiran
  • Fotokopi KK
  • Surat Keterangan Berobat dari RSUD (jika diperlukan)

Waktu Pelayanan

10–15 Menit

Biaya

Gratis (Rp 0)

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Tidak Mampu.

 

📌 2. Surat Keterangan Ahli Waris

Persyaratan

  • Surat Keterangan Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP Ahli Waris
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akta Kematian
  • Fotokopi KTP Dua Orang Saksi

Waktu Pelayanan

10–20 Menit

Biaya

Gratis

Produk

Surat Keterangan Ahli Waris.

 

📌 3. Surat Dispensasi Nikah
  • Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  • Pas Foto 4×6 kedua calon
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KK Orang Tua
  • Fotokopi Ijazah
  • Akta Cerai (bila ada)

Waktu : 10–15 Menit

Biaya : Gratis

 

📌 4. Surat Keterangan Musibah / Bencana Alam
  • Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Foto Lokasi Musibah

Waktu : 10–15 Menit

Biaya : Gratis

 

📌 5. Surat Susunan Keluarga
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KARPEG
  • Fotokopi SK Terakhir
  • Fotokopi Akta Nikah

Waktu : 10–15 Menit

Biaya : Gratis

 

📌 6. Rekomendasi / Izin Pemakaian Tempat
  • Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP Penanggung Jawab

Waktu : 10–15 Menit

Biaya : Gratis

 

📌 7. Surat Keterangan Proposal
  • Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi KTP
  • Foto Tempat Usaha
  • RAB Proposal
  • Dokumen Organisasi (bila berbentuk organisasi)

Waktu : 10–15 Menit

Biaya : Gratis

 

📌 8. Rekomendasi Pemasangan Spanduk / Baleho
  • Surat Pengantar Desa/Kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Desain Reklame
  • Formulir Permohonan
  • Surat Pernyataan Menjaga Kebersihan

Waktu : 10–15 Menit

Biaya : Gratis

 

📌 9. Rekomendasi Pembelian BBM Tertentu (Solar/Pertalite)
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan Bermaterai
  • Fotokopi KTP Nelayan
  • Fotokopi Kartu KUSUKA
  • Fotokopi Kartu TDKP

Waktu : 10–15 Menit

Biaya : Gratis

 

📌 10. Izin Membuka Tanah
  • Surat Permohonan
  • Surat Pernyataan Izin Membuka Tanah
  • Surat Pernyataan Kesepakatan Penyerahan Tanah Negara
  • Fotokopi KTP Pemohon
  • Fotokopi KTP Dua Orang Saksi

Waktu : 10–15 Menit

Biaya : Gratis


📞 Pengaduan Pelayanan

  • Datang langsung ke Kantor Kecamatan Serasan
  • Website : www.kecserasan.natunakab.go.id
  • Email : kecserasan@natunakab.go.id
  • Telepon : 081258331035
  • Kotak Saran
  • Formulir Survei Kepuasan Masyarakat (IKM)